Berdasarkan laporan orangtua (ayah) T, ke Polres Sumenep pada 29 Agustus 2024, terungkap E dengan sengaja memperdagangkan anaknya untuk disetubuhi T.
“E diamankan pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB,” kata AKP Widiarti, Minggu (1/9/2024).
Dalam keterangannya, E mengakui telah menyuruh dan mengantarkan T untuk melakukan persetubuhan dengan sang kepala sekolah.
Sebagai imbalannya, pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan dibelikan motor jenis vespa.
Dalam keterangan juga E menyatakan, T sempat meminta dirinya untuk dibelikan motor vespa pada Februari 2024.
E kemudian meminta kepada sang kepala sekolah J, untuk membelikan anaknya motor vespa.
“J menyetujui permintaan pelaku E dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T. J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang,” sambungnya.
E pun merayu anaknya agar mau menerima tawaran tersebut. T bahkan sempat diancam apabila tidak mengaku. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







