Pilkada Serentak 2024: Ada 48 Calon Tunggal pada Pendaftaran 27-29 Agustus 2024

Secara keseluruhan baik tingkat kota/kabupaten, dan provinsi jumlah pasangan calon tunggal terdapat di 48 daerah dengan rincian 42 tingkat kabupaten, lima kota, dan satu provinsi.

Selama tiga hari dibukanya pendaftaran yaitu dari tanggal 27-29 Agustus terdapat sebanyak 1.518 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Provinsi yang menggelar pilkada serentak 2024 berjumlah 37 provinsi dengan jumlah pendaftar sebanyak 101 pasangan calon.

Baca juga:Bunyi Lengkap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Terkait Syarat Pilkada Setelah Putusan MK

Sedangkan untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara pilkada totalnya terdapat 1.133 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 277 pasangan.

Dia memastikan, selama proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung tiga hari berjalan dengan lancar dan tanpa ada gesekan yang berarti.

“Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat,” ucap dia.(pwk)