Kejagung Akan Lawan Vonis Bebas Ronald Tannur, Memori Kasasi Lampirkan Rekomendasi KY

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan akan melawan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.

Bahkan, untuk memperkuat memori banding, Kejagung akan melampirkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).

Sebelumnya, KY sendiri mengusulkan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

“Kami sudah sampaikan ke JPU di Kejari Surabaya untuk berkoordinasi dengan pengadilan soal rekomendasi itu, agar dapat diajukan sebagai tambahan memori kasasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Lebih lanjut Harli mengungkapkan, penambahan berkas dalam memori kasasi bisa dilakukan. Sebab, menurut Harli, berkas perkara belum diperiksa oleh MA.