Melalui pelapor, pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan kerugian sebesar Rp6,3 juta dan mengganggu pekerjaannya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi kemudian mengamankan pelaku MA di sebuah rumah didesa Mantuil kecamatan Muara Harus dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil bronjong kawat tersebut.
Saat ini pelaku MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MA, 1 buah mobil pick up warna hitam dan 9 lembar kawat bronjong. (ernawati)
Editor: Erna Djedi

