WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pria berinisial MA (39) tidak berkutik saat Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo SSos MM bersama Polsek Muara Harus dipimpin Kapolsek Iptu Agus Supriyanto menangkapnya.
MA diamankan di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong pada Jumat (23/08/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, MA ditangkap atas dugaan melakukan pencurian barang milik perusahaan tempat ia bekerja.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Banua Anyar
Diketahui, MA merupakan karyawan sebuah perusahaan kontraktor.
Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Kamis (22/08/2024) pagi.
Kejadian tersebut bermula ketika pelapor MAH (31) yang dikuasakan oleh pihak perusahaan melakukan pengecekan pekerjaan pembangunan siring bangunan penahanan jembatan di Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong pada Rabu (21/08/2024) sore.
Saat itu MAH melihat barang berupa bronjong kawat sebanyak 9 lembar ukuran 1m x 2m x 0,5m masih berada dipinggir jalan umum Desa Manduin.







