Sudah 52 Kasus KDRT Pada Anak Terjadi di Kabupaten Barito Kuala 2024 ini, DPPKBP3A Batola Gelar Pelatihan Pelaporan Tindak Kekerasan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) khususnya kepada anak membuat Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) memberikan perhatian khusus.
Di Kabupaten Barito Kuala, angka KDRT, khususnya terhadap anak hingga Agustus 2024 ini terbilang cukup memprihatinkan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Batola, Furqa, S.H, mengatakan pada tahun 2023 lalu, Batola menempati urutan ketiga dalam kasus kekerasan.
"Nah, tahun 2024 ini, sampai Agustus, sudah tercatat ada 52 kasus KDRT, khususnya ke anak.
Kasus yang terjadi beragam, dari penelantaran, pelecehan hingga tindak kekerasan lainnya.
Hal itu dikatakannya saat membuka pelatihan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) tingkat kabupaten Barito Kuala Tahun 2024 pada Senin (19/8/2024) lalu.
BACA JUGA: Serangan Udara Israel Sasar Sebuah Pasar di Gaza, Sedikitnya 9 Warga Tewas
Di kesempatan ini, DPPKBP3A mengundang dua narasumber yaitu Adv. Muhammad Andrianoor, S.H yang membahas materi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM yang menyampaikan Materi upaya melindungi anak dari kekerasan seksual dan pornografi.
Andrianoor menyebutkan diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana bisa dilaksanakan asal ancaman pidana terhadap anak adalah kurang dari 7 tahun.
“Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial dapat dilakukan, masyarakat juga bisa melaporkan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, turut berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi,” sebutnya.
Lanjut dengan narasumber kedua, Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM menegaskan hak anak dijamin, dipenuhi dan dilindungi penuh oleh Undang-undang.
“Orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah yang turut menjamin, melindungi dan memenuhi hak anak,” pesannya.
Sosialisasi ini diikuti oleh peserta dari konselor, mediator, Satgas PPA, Puspaga, Dharma Wanita Persatuan, TP PKK Kabupaten, Kemenag, Pengadilan Agama, Forum Anak Daerah dan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). (Kominfo)
Editor: Yayu