Polsek Aluh-aluh Amankan Seorang Pria Pencuri HP di Desa Pulantan

“Pelaku mengaku mencuri seorang diri dengan cara merusak jendela kamar kemudian masuk dan mencuri HP milik korban dimalam hari dan seorang diri dengan maksud HP tersebut dipergunakan sendiri oleh pelaku,” jelas Muslim.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan pelaku pada hari Senin, 19 Agustus 2024 telah dititipkan di Rutan Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 Dan 5 KUHPidana dan terancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (berbagai sumber)

Editor: Yayu

BACA JUGA: Rumah Terbakar di Komplek Asdi Karya Permai Km 7 Milik Angel Chrisdayanti, ini Penyebabnya