WARTABANJAR.COM, DEPOK – Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus kekerasan terhadap anak di daycare Wensen School, Meita Irianty.
Pelaku hingga kini masih mendekam dibalik jeruji besi Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, perpanjangan penahanan karena pihaknya terus melakukan pengumpulan sejumlah bukti sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
“Penahanan kita sudah lakukan perpanjangan. Saat ini masih pemberkasan. Penahanan pertamakan 20 hari, ini diperpanjang sampai 40 hari,” jelas Kombers Pol Arya Perdana, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Terjadi 52 Kasus KDRT di Bumi Ije Jela Hingga Agustus 2024, DPPKBP3A Batola Gelar Sosialisasi
Dikatakan Arya, Polres Metro Depok sedang melengkapi alat bukti untuk pemberkasan, salah satunya visum. Untuk hasilnya, pihak kedokteran yang akan menjelaskan secara terperinci.
“Kita lihat sekilas ada memar pada korban,” urainya.
Polres Metro Depok juga sedang mengajukan visum psikiatri kepada korban yang berusia di atas satu tahun.
“Nanti jaksa yang menentukan P21 nya, kita hanya mengumpulkan alat bukti dan mengirim berkasnya ke sana,” tegasnya.
Diungkapkan Arya, jika melihat dari video di lokasi daycare, kekerasan anak tidak hanya satu kali dilakukan. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka secara berulang sehingga akan dijerat dengan pasal berulang.
“Tersangka kita jerat dengan pasal berulang, untuk supaya dapat ancaman hukuman yang lebih tinggi,” pungkasnya.