WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024). RUU tersebut terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu akhirnya disepakati seluruh fraksi di DPR.
Rapat kerja itu diwarnai aksi debat soal batas minimal pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), umur 30 tahun terhitung saat penetapan. Sedangkan menurut Mahkamah Agung (MA), umur tersebut terhitung sejak pelantikan.
Mayoritas fraksi di DPR pun menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA.
“Setuju ya merujuk ke MA?” kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek seperti dikutip Wartabanjar.dom di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/08/2024).
Baca juga: Sungai Maranting, Rekomendasi Destinasi Wisata Balangan Yang Mudah Dicapai
Sebelum disepakati, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sempat melancarkan protes hingga diwarnai debat dengan sejumlah fraksi. Namun Awiek mengatakan putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah. Ia menyebut, hal ini berbeda dengan putusan MK yang menolak aturan itu. Di situ lah kemudian para anggota dari sejumlah fraksi menyampaikan pendapat.
“Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja,” usul Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.