Jelang Pilkada 2024, PJ. Bupati Batola Tegaskan Prinsip Ini

Ia juga menyebutkan, ASN dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengarahkan PNS dan menggunakan fasilitas negara. Selain itu, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon pada sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Dinansyah menegaskan seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps pegawai Republik Indoensia dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi tidak netral.

Baca juga: Poslinmas Desa Pandan Sari Juara Se-Kalsel, Begini Harapan Satpol PP dan Damkar

Setelah Apel berlangsung, seluruh Kepala Dinas, Badan dan Camat se-Barito Kuala menandatangani pakta integritas netralitas ASN yang juga disaksikan oleh perwakilan Bawaslu dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah di teras aula Selidah. (Wke)

Editor: Sidik Purwoko