Jessica Wongso memilih untuk tak berbicara pada awak media. Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim untuk mengurus proses pembebasan bersyaratnya.
“Jadi sekarang kita ke Kejari (Jaktim) terhadap proses hukum yg ada krna ini kebebasan bersyarat kan,” kata Otto kepada wartawan di lokasi, Minggu, 18 Agustus 2024.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.(berbagai sumber).
Editor Restu







