Saat diberhentikan dan diperiksa ditemukan satu buah linggis, satu buah gergaji besi dan satu buah cangkul yang disimpan di dalam karung.
Ketiganya kemudian dibawa ke pos jaga untuk dimintai keterangan selanjutnya diserahkan ke Polsek Murung Pudak beserta beberapa barang bukti.
Atas kejadian tersebut, pelapor yang menerima kuasa dari PT.Pertamina merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 6,8 juta Rupiah.
Kedua pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian yang diduga membawa barang bukti kabel yang telah di curi, sedangkan ketiga pelaku YNT, ZA dan R sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum.
Turut di sita barang bukti berupa satu buah linggis dengan panjang kurang lebih 45 Centimeter, satu buah gergaji besi warna hijau biru, satu buah cangkul, satu buah karung dan dua buah skuter metik warna hitam dan warna putih biru.(atoe)
Editor Restu







