WARTABANJAR.COM, CILEUNGSI – Keharuan terpancar di wajah S (39), begitu keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/8/2024).
Pria yang nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cileungsi, sujud syukur setelah ia dibebaskan.
S dibebaskan dan kasusnya dihentikan pihak Kejari Bogor setelah korban memaafkan pelaku.
Dari video yang dibagikan akun @memomedsos, tampa S keluar dari kantor Kejari Bogor mengenakan rompi tahanan.
Saat berada di teras gedung Kejari Bogor, S yang didampingi petugas dari Kejari kemudian melepaskan rompi tahanan.
Baca juga: Viral! Pria Diduga Ngotot Ingin Ngutang Keluarkan Sajam ke Pemilik Kios Ponsel di Pelambuan
Sejurus kemudian ia langsung sujud syukur cukup lama.
Diketahui, pria asal Cileungsi itu nekat bawa kabur motor orang lain dengan kondisi kunci yang masih tersangkut di motor tersebut pada 20 Juni 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan, S mengaku melakukan pencurian itu, untuk biaya persalinan istrinya yang tengah mengandung anak pertamanya.
Setelah menjalankan proses pemeriksaan, penyelidikan, serta pengembangan kasus dikepolisian hingga kasus tersebut dilimpahkan ke kejari.
Korban merasa iba dengan latar belakang pelaku sehingga dilakukan Restorative Justice yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Kamis, 15 Agustus 2024. (ernawati)
Editor: Erna Djedi