WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Upaya pria berinisial AR (40), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, menghilangkan barang bukti gagal total.
Polisi yang jeli dengan ulah pengedar narkoba ini, berhasil melihat saat pelaku membuang sabu ke dalam kloset.
AR diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Abdullah, S.H., pada Selasa (13/8/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., MTrOpsla melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku diamankan terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Baca juga:Motif Armor Aniaya Cut Intan Nabila, Tak Terima Ditegur Nonton Video Wikwik
Perbuatan pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan berawal saat polisi menerima laporan dari masyarakat perihal adanya warga diduga sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya.







