Baca juga: Scoopy Ringsek di Jalan Gubernur Syarkawi
“Gucik ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan beberapa jam kemudian setelah pengembangan kasus terhadap MHA,” ujar Iptu Eko.
Pada penangkapan Gucik, petugas Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat kotor 2,51 gram dan berat bersih 0,81 gram.
Barang bukti lainnya berupa tiga lembar plastik klip, sebungkus rokok, satu pipet kaca, tissue warna putih, satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 84.000.
Baca juga: Satlantas Polres Balangan Edukasi Taat Berlalu Lintas pada Siswa TK
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di tahanan Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko







