Akibat penganiayaan ini, korban mengalami trauma, sementara Armor ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis, termasuk undang-undang perlindungan anak, penganiayaan, dan KDRT.
Armor mengaku menyesal atas kejadian tersebut dan mengakui kepada polisi bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya lebih dari lima kali. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







