WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar pada Senin (12/8/2024)
Kasus ini melibatkan pelaku berinisial SA (38) seorang pria berusia 38 tahun, warga Desa Mekar dan diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, serta memiliki Narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat mengatakan, Penangkapan dilakukan setelah aparat berhasil mengamankan pelaku lain yakni RS.
Baca juga:Pilu, Driver Ojol Meninggal karena Lapar Saat Antre Order Mi Kriting Pesanan Customer
“RS tertangkap terlebih dahulu dengan barang bukti satu paket sabu,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat







