Polisi Tegaskan Kontes Waria di Jakpus Tanpa Izin, Pihak Hotel Bakal Disanksi

Acara yang dihadiri komunitas transpuan ini tidak dilaporkan ke pihak berwenang.

Meskipun tidak ada unsur kriminal, pihak hotel terancam menerima teguran tertulis karena pelanggaran izin.

Sebagai informasi, izin keramaian diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2023, yang mencakup kegiatan seperti festival dan acara besar lainnya.

Baik pihak hotel maupun panitia acara tidak memiliki izin keramaian yang diperlukan.

“Tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh kami, dan tidak ada permohonan izin yang diterima. Kami sangat menyayangkan hal ini,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)

Editor: Erna Djedi