Sempat Kabur ke Malaysia, Pelaku Penipuan Dana Pembangunan Masjid di Tanah Laut Berhasil Diringkus
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Polres Tanah Laut hari ini, Rabu (7/8/2024) menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dan penggelapan atau penipuan dana pembelian bahan pembangunan masjid yang melibatkan beberapa pelaku.
Acara tersebut dipimpin oleh Kapolres Tanah Laut yang diwakili Kabag Ops, Kompol Abdul Fatah, S.Pd., M.M, didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Hari Setiawan, A.Md dan tim penyidik yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Kabag Ops Polres Tanah Laut mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2021 silam, namun karena pelaku AF sempat pergi ke Malaysia sehingga tim penyidik kesulitan melacak keberadaan pelaku.
Pencarian berujung pada 25 Juli 2024, pelaku AF berhasil diamankan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pelaku AF menggelapkan uang pembelian bahan bangunan untuk pembangunan Masjid Daarul Qur'an Istiqomah Rp200 juta yang dititipkan oleh Ketua Pengurus Pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Daarul Qur'an Istiqomah, Suriyadi.
“Kasus ini berawal ketika Suriyadi menyerahkan kepada pelaku AF uang pembelian bahan bangunan berupa daun pintu masjid Rp200 juta dan diberikan bukti kuitansi oleh pelaku AF pada September 2024," katanya.
Setelah uang diserahkan, Suryadi tidak menerima bahan bangunan yang telah disepakati serta berusaha menghubungi pelaku AF tetapi pelaku menghilang tanpa kabar dengan alasan yang jelas.
Dalam press release tersebut, Kabag Ops juga menjelaskan bahwa kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait.
Pelaku AF dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan pengurus masjid yang telah dirugikan. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tambah Kabag Ops. (berbagai sumber)
Editor: Yayu