Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Tanbu

    WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Polisi mengamankan tiga orang tersangka kasus peredaran Narkoba, Selasa (06/08/2024) malam. Ketiganya yakni lelaki berinisial AK (27), HR (32) dan BSJ (48).

    Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan mereka karena diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman. Penangkapan itu dilakukan di sebuah Rumah di Jl. Transmigrasi Km. 42 Desa Mantewe Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Jonser menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di desa tersebut.

    Baca juga: Jelang Tamat, Rating Drakor Serendipity’s Embrace Naik

    “Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana pada hari Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 Skj. 23.00 WITA, disebuah Rumah di Jl. Transmigrasi Km. 42 Desa Mantewe Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua orang Laki-laki An. AK dan HR,” kata Jonser seperti dikutip Wartabanjar.com dari keterangannya.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebungkus plastik klip berisi lima paket narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 2,02 gram. Barang haram tersebut didapat petugas di dalam kotak rokok di tas salah satu pelaku.

    Petugas juga mengamankan sebungkus plastik klip berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram di dinding rumah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti bong dan peralatan sabu, timbangan digital, tas hitam dan 3 ponsel milik pelaku.

    Baca Juga :   Pemkab Tanah Bumbu Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI