WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Pernyataan mantan Sekjen PKB Lukman Edy yang mengkritik PK berbuntut panjang. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah (Jateng) melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy ke Polda Jawa Tengah atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan dilakukan oleh Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah Sukirman bersama sejumlah kuasa hukum ke SPKT Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa (6/8/2024).
Baca juga:Hubungan Makin Memanas, Wasekjen PBNU Duga Demo Belasan Orang Didalangi PKB
Sebelumnya, dengan munculnya pernyataan yang cukup kritis itu, PKB Jawa Tengah telah membentuk tim hukum untuk mengkaji permasalahan tersebut.
“Sudah diterima dan kami serahkan ke Polda Jawa Tengah untuk tindak lanjutnya,” katanya.
Sukirman menyebut beberapa fitnah yang disampaikan oleh terlapor, antara lain, menyebut PKB tidak transparan atau Ketua Umum PKB memiliki kewenangan yang tidak terbatas.
Dalam laporan tersebut, kata dia, juga disertakan sejumlah tautan berita daring dan tangkapan sejumlah media massa tentang pernyataan terlapor itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa pihaknya masih mengecek sejauh mana pelaporan tersebut.
“Secepatnya akan disampaikan perkembangannya,” kata Kombes Pol. Artanto.
Baca juga:Pembentukan Pansus ‘Sepak Terjang Elit PKB’ di Rapat Pleno PBNU Masih dalam Proses
Sebelumnya, mantan Sekjen PKB Lukman Edy mengungkapkan peran Dewan Syuro PKB yang dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali.
