Pilkada Melawan Kotak Kosong Bakal Meningkat, Perludem Ungkap Data Ini

Menurutnya, salah satu faktor yang membuat jumlah calon tunggal meningkat adalah makin banyak hambatan untuk bertarung dalam pilkada.

“Makin ke sini, makin banyak hambatan untuk mengikuti kontes dan mendapatkan tiket pencalonan atau disebut juga dengan barrier to entry berupa makin beratnya syarat pencalonan, baik jalur perseorangan maupun partai politik,” ungkapnya.

Dahulu syarat untuk menjadi calon perseorangan, kata Titi, pada rentang antara 3% dan 6,5% dukungan warga dengan bukti KTP. Namun, saat ini mencapai 6,5-10%.

Sementara itu, untuk calon dari parpol makin berat persyaratan koalisi pencalonannya, yakni harus 20% kursi atau 25% suara sah hasil pemilu DPRD terakhir.

Sebelumnya, syarat pencalonan itu hanya 15% kursi atau 15% suara sah pemilu DPRD.

Selain itu, lanjut Titi, calon tunggal meningkat karena adanya hegemoni kekuatan petahana.

“Jadi, petahana yang sangat kuat, lalu juga didorong oleh mesin politik yang dimiliki membuat kemudian kecenderungan calon tunggal meningkat karena lebih dari 80% calon tunggal. Dari 53 calon tunggal sejak 2015 sampai 2020 itu adalah petahana,” urainya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi