WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Laut berhasil menangkap seorang pelaku penipuan berinisial AF di Kota Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Pelaku AF diduga terlibat dalam kasus penipuan pembelian bahan bangunan untuk proyek pembangunan masjid dan pondok pesantren di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengakibatkan korban rugi besar yaitu sekitar Rp379 juta.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku AF sebelumnya dipercaya oleh Suriyadi, ketua pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Daarul Qur’an Istiqomah.
Suriyadi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setelah terjadinya kecurangan dalam transaksi pembelian bahan bangunan.
Pelaku AF diduga telah menerima dana tersebut namun gagal memenuhi komitmennya dalam menyediakan bahan bangunan sesuai kesepakatan.
Kapolres Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari Suriyadi.
“Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap pelaku AF. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan,” ujar AKBP Junaeddy.
Saat ini, pelaku AF sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Suriyadi dan pengurus Masjid Daarul Qur’an Istiqomah berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan mendapatkan ganti rugi untuk kerugian yang diderita.