WARTABANJAR.COM – Polsek Liang Anggang mengeluarkan himbauan pencegahan kebakaran lahan dan hutan (karhutla).
Melalui akun instagram Polsek Liang Anggang, Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede mengeluarkan lima imbauan.
Baca Juga
Pria Mabuk Diamankan di Warung Malam Pelaihari
Berikut lima imbauan Polsek Liang Anggang :
1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan
2. Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat
3. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat
4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan
5. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana dengan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999 berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (atoe)
Editor Restu