5 Imbauan Polsek Liang Anggang Cegah Karhutla

    WARTABANJAR.COMPolsek Liang Anggang mengeluarkan himbauan pencegahan kebakaran lahan dan hutan (karhutla).

    Melalui akun instagram Polsek Liang Anggang, Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede mengeluarkan lima imbauan.

    Baca Juga

    Pria Mabuk Diamankan di Warung Malam Pelaihari 

    Berikut lima imbauan Polsek Liang Anggang :

    1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan
    2. Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat
    3. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat
    4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan
    5. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

    Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana dengan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

    Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999 berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   KPU Balangan Atur Batasan dan Sumber Pendanaan di Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI