Jelang Pilkada Serentak, KPU Atur Sumbangan Perseorangan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur sumbangan perseorangan menjelang Pilkada serentak 2024. Pengaturan sumbangan itu akan terbagi menjadi empat kategori.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota. Kegiatan tersebut digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (02/08/2024).

Idham menyebutkan kategori pertama adalah anggota partai politik pengusung.

“Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol,” ujar Idham seperti dikutip Wartabanjar.com.

Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Jalani Sidang di PN Tipikor, Ini Isi Dakwaan Jaksa

Selanjutnya, kategori kedua, individu. Ketiga, anggota partai politik nonpengusung.

“Karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara,” katanya.

Oleh karena itu, yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.