Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.
Baca juga: Sandiaga Optimistis Golden Visa Jadi Daya Tarik Investor Asing
Seperti diketahui, Presiden Jokowi (Jokowi) baru saja meluncurkan program Golden Visa. Program tersebut merupakan keistimewaan bagi warga negara asing berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu jika mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.
Untuk mendukung program itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menjamin pemegang golden visa mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.
Adapun hak atas tanah yang dimaksud, di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca juga: Pipi Rio Dewanto Dicubit Seorang Perempuan di Sela Syuting Film Kuyank di HSU Kalsel
Pemberian jaminan kepada para pemegang Golden Visa itu disebut bertujuan guna mendorong iklim investasi nasional terus bertumbuh. Dirinya khawatir Indonesia akan dijajah kembali atas nama pertumbuhan ekonomi.
“Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi,” katanya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







