Baru Diluncurkan Golden Visa Tuai Kritik, IKN Diobral

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kebijakan pemerintah memberikan fasilitas Golden Visa menuai kritikan dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut, pemerintah telah melakukan obral besar untuk warga asing.

Menurutnya, sebelum mengobral Golden Visa, pemerintah juga telah mengobral Hak Guna Usaha (HGU) untuk menarik investor besar asing ke Ibu Kota Nusantara (IKN). HGU diberikan kepada investor asing, tidak tanggung-tanggung, mencapai 190 tahun lamanya.

“Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan aja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing,” kata Mardani dikutip Wartabanjar.com dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (02/08/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi Anugerahi Coach Shin Tae-Yong Golden Visa

Mardani mengatakan, kebijakan untuk menarik konglomerat asing mendirikan perusahaan atau berinvestasi di dalam negeri berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.

“Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor. Lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil DKI Jakarta I itu.

Mardani sendiri sebelumnya mengkritik pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Karena hal tersebut, ia menyebut ‘IKN for sale’.

Baca juga: Resmi Diluncurkan Presiden Jokowi, Cek Manfaat, Jenis dan Besaran Investasi Wajib Bagi WNA Pemegang Golden Visa

“Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi”

Pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan dikeluarkannya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi.