WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah memberikan fasilitas Golden Visa menuai kritikan dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut, pemerintah telah melakukan obral besar untuk warga asing. Menurutnya, sebelum mengobral Golden Visa, pemerintah juga telah mengobral Hak Guna Usaha (HGU) untuk menarik investor besar asing ke Ibu Kota Nusantara (IKN). HGU diberikan kepada investor asing, tidak tanggung-tanggung, mencapai 190 tahun lamanya. “Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan aja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing,” kata Mardani dikutip Wartabanjar.com dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (02/08/2024). Baca juga: Presiden Jokowi Anugerahi Coach Shin Tae-Yong Golden Visa Mardani mengatakan, kebijakan untuk menarik konglomerat asing mendirikan perusahaan atau berinvestasi di dalam negeri berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria. “Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor. Lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil DKI Jakarta I itu. Mardani sendiri sebelumnya mengkritik pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Karena hal tersebut, ia menyebut ‘IKN for sale’. Baca juga: Resmi Diluncurkan Presiden Jokowi, Cek Manfaat, Jenis dan Besaran Investasi Wajib Bagi WNA Pemegang Golden Visa “Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi” Pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan dikeluarkannya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi. Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun. Baca juga: Sandiaga Optimistis Golden Visa Jadi Daya Tarik Investor Asing Seperti diketahui, Presiden Jokowi (Jokowi) baru saja meluncurkan program Golden Visa. Program tersebut merupakan keistimewaan bagi warga negara asing berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu jika mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk mendukung program itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menjamin pemegang golden visa mendapatkan hak atas tanah di Indonesia. Adapun hak atas tanah yang dimaksud, di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Baca juga: Pipi Rio Dewanto Dicubit Seorang Perempuan di Sela Syuting Film Kuyank di HSU Kalsel Pemberian jaminan kepada para pemegang Golden Visa itu disebut bertujuan guna mendorong iklim investasi nasional terus bertumbuh. Dirinya khawatir Indonesia akan dijajah kembali atas nama pertumbuhan ekonomi. “Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi,” katanya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko