WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Upaya perburuan buronan Harun Masiku masih dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini penyidik memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait keberadaan politisi PDI Perjuangan tersebut, Selasa (30/07/2024). "Wahyu Setiawan diperiksa masih terkait dengan perkara suap dan gratifikasi tersangka HM serta keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika seperti dikutip Wartabanjar.com. Tessa juga membenarkan soal pendalaman oleh tim penyidik KPK terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam upaya pencarian Harun. "Ya, itu masuk di dalam cakupan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya. Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih detail apakah ada keterangan dari Wahyu Setiawan yang bisa membawa penyidik untuk menangkap Harun. Baca juga: Timnas U-19 Indonesia Bersiap Hadapi Kualifikasi Piala Asia U-20, Bakal Tanding Lawan Argentina "Materinya tidak dibuka sama penyidik. Jadi, saya masih belum bisa meng-update terkait itu," kata Tessa. Sebelumnya, KPK memeriksa anggota KPU periode 2017-2022 itu sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku, pada hari Senin (29/07/2024). Artinya, pemeriksaan hari ini menjadi kedua kalinya Wahyu sebagai saksi setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana penerima suap kasus Harun Masiku. Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Namun Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Baca juga: Dukung Pengembangan AI, Pemerintah Siapkan Infrastruktur Digital Handal Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dirinya menjadi terpidana dalam kasus serupa dengan Harun Masiku. Saat ini dirinya sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Seiring perkembangan penyidikan terhadap Harun, KPK mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, 23 Juli 2024 lalu. Pencekalan tersebut karena kelima orang itu dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka Harun. Pencekalan ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko