WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Maraknya kecelakaan sepeda listrik di Indonesia dinilai karena banyak yang melanggar ketentuan. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menyebut, pemerintah sebenarnya sudah memberikan peraturan kendaraan jenis listrik tersebut. Namun banyak yang mengabaikan aturan itu.
“Pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya pada Wartabanjar.com, Senin (29/07/2024).
Djoko mengutip catatan Kompas ada sebanyak 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024. Kecelakaan juga melibatkan anak-anak.
Baca juga: Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Para Pati ini
Menurutnya, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor Listrik adalah stau sarana dengan menggunakan penggerak motor Listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan atau lajur tertentu.
Sepeda listrik dan sepeda motor listrik berbeda. Sepeda dibatasi kecepatan maksimum 25 kilometer per jam.
“Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Maka dari itu, peran orangtua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara,” katanya.
Baca juga: Festival HAM: Masyarakat Sipil Tidak Boleh Diam, Negara Harus Tanggungjawab!