KPK: Tiga Rumah Sakit ini Curangi BPJS, Rugikan Negara Puluhan Milyar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan kecurangan (Fraud) di tiga rumah sakit terkait klaim BPJS Kesehatan. Kecurangan tersebut dinilai sudah memenuhi syarat untuk diusut secara pidana.
Demikian dipaparkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi pencegahan dan penanganan kecurangan dalam program JKN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/07/2024). Menurutnya, kerugian keuangan negara akibat fraud oleh ketiga RS tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
"Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan," kata Pahala Nainggolan seperti dikutip Wartabanjar.com.
Bahkan, katanya, rumah sakit itu telah melanggar pidana korupsi. Karena indikasi ke arah sana dirasa sudah terlihat nyata.
"Yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup," katanya.
Baca juga: Malaysia U-19 Tantang Indonesia U-19 di Semifinal Piala AFF, Siapkan Nobar!
Ketiga rumah sakit yang diproses pidana tersebut merupakan rumah sakit swasta yang berada di Jawa Tengah dan Sumatera. Namun, Pahala, belum membeberkan secara teperinci mengenai identitas tiga rumah sakit tersebut.
Pahala hanya menyebut kerugian negara di salah satu rumah sakit di Jateng mencapai Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar.
"RS A di Sumut Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp 4 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan RS C di Jateng Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar," katanya.
Proses hukum ini dilakukan setelah KPK bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menelusuri langsung ke lapangan. Dari delapan modus fraud, menelusuri phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.
Baca juga: PPATK Kesulitan Blokir Akses Deposit Judi Online Yang Seperti Ini
Phantom billing, papar Pahala, merupakan kecurangan dalam bentuk klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan. Sementara manipulasi diagnosis merupakan pemalsuan rekam medis.
Terdapat tagihan BPJS terhadap 4.300 kasus fisioterapi di tiga rumah sakit tersebut. Namun, setelah ditelusuri ternyata hanya 1.000 kasus fisioterapi yang memiliki catatan medis.
Demikian juga dengan katarak, dari 39 pasien yang diklaim harus operasi katarak, ternyata hanya 14 yang patut dioperasi.
"Yang parah ini enggak ada apa-apa (pasiennya ga ada)," katanya.
Baca juga: Virus Polio Mulai Mewabah di Jalur Gaza, Ancam Pengungsi Palestina
Pahala mengungkapkan, terdapat dugaan kerjasama antara petugas, dokter dan manajemen untuk melakukan phantom billing. Pihak rumah sakit mulanya mengumpulkan KTP masyarakat melalui bakti sosial.
Selanjutnya, dokter yang sudah tidak bertugas di rumah sakit tersebut seakan memeriksa pasien dan membuat surat eligibel peserta BPJS. Tak hanya itu, dibuat juga rekam medik, resume medik, catatan perkembangan pasien terintegrasi, dan pemeriksaan penunjang palsu.
Selanjutnya pihak RS menyusun dan mengeklaim kepada BPJS Kesehatan. Fraud tersebut tidak hanya terjadi di tiga RS yang sudah diproses pidana.
Baca juga: AHY Beri Surat Rekomendasi Untuk 52 Paslon, Termasuk Kedua Kandidat di Kalsel ini
KPK meyakini, fraud tersebut terjadi di RS lainnya baik RS pemerintah daerah, RS di bawah Kemenkes, dan RS swasta. KPK mengingatkan RS untuk menghentikan dan mengembalikan kerugian negara akibat fraud palsu tersebut. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko