2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 milyar (Rp49.916.296.000) menggunakan PT. PP.
Baca juga: Pemko Semarang Digeledah Lagi, Seluruh Kepala Dinas Dimintai Keterangan
3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan – Maos Koridor Banjar – Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 milyar (Rp12.461.215.900) menggunakan PT. PP.
4) Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 – Km. 367+200 sepanjang 10.400 M’sp antara Banjar – Kroya (2019-2021) dengan nilai paket Rp37 milyar (Rp37.195.416.000) menggunakan PT. PP.
Asep juga mengungkapkan, para tersangka dalam perkara ini juga melakukan pengaturan sehingga hanya rekanan tertentu yang bisa menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan.
Bentuk pengaturan tersebut di antaranya, PPK akan memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.
Baca juga: Biden Siap Mundur dari Pilpres AS, Kamala Harris Bukan sebagai Penggantinya
PPK juga diduga memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.
“Tersangka YO juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan,” kata Asep.
Dengan bantuan tersebut, PPK termasuk Yofi bakal menerima biaya dari rekanan yang dimenangkan dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan.
Selain membayar untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan biaya agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, termasuk pencairan termin.
Biaya ini tetap diberikan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal sejak lelang paket pekerjaan dimulai.
Baca juga: Ahok Bakal Lawan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta? Begini Kata PDIP
Atas perbuatannya, tersangka Yofi Oktarisza kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dengan persangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







