Makin Nekat! Pengedar Tawarkan Narkoba Lewat Media Sosial, Beroperasi Sejak 2023

Dari penangkapan FH, Polisi mendapati barang bukti sabu seberat 2 kg.

Barang haram tersebut pelaku simpan di rumah orangtuanya di wilayah Jatiasih Bekasi.

“Pelaku sudah berjualan sejak tahun 2023. Yang bersangkutan adalah residivis kasus yang sama,” ucapnya.

Sebelum, pihak kepolisian sudah terlebih dahulu menangkap tersangka lain berinisial EB yang merupakan teman satu komplotan dengan FH.

EB ditangkap pada 26 Juni 2024 dengan barang bukti 4,7 kg sabu dan 300 butir ekstasi.

“Jadi ini pengembangan dari penangkapan EB. Dari situ kami kemudian menangkap FH di daerah Bantul, Yogyakarta,” kata dia.

Dari penangkapan FH, Polisi juga mendapati pelaku lain berinisial AK. Saat yang bersangkutan berstatus DPO dan tengah dalam pengejaran petugas. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi