“Ketidakhadiran Termohon I Satgas Judol dan Termohon II Polri membuat proses pemeriksaan perkara semakin terganggu. Dan saya pribadi jadi meragukan komitmen pemerintah terutama Satgas Judi Online dan pihak penyidik terkait penanganan perkara promosi judi online yang dilakukan artis-artis papan atas,” sesal Kurniawan.
Sebab kata Kurniawan, membandingkan penanganan perkara judol di daerah Pati Jawa Tengah sudah dua orang influencer yang ditangkap.
“Sedangkan di nasional (penanganan perkara judol), justru terlambat,” imbuhnya.
Polri sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023, dari pemantauan tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Sidik Purwoko)
Baca juga: Ramalan Zodiak China Mingguan 15-21 Juli 2024: Shio Kelinci – Macan, Kapan Hari Baik Cintamu?
Editor: Sidik Purwoko