WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pengusaha jasa pencucian (laundry) di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diciduk polisi.
Pria berinisial DK (35) ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH pada Kamis (11/07/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, DK diamankan di kediamannya yang berada di kompleks perumahan di Mabuun.
Penangkapan terhadap DK berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat yang curiga terhadap kegiatan di tempat jasa pencucian pakaian milik pelaku di Tanjung Selatan, Mabuun.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DK yang berada di rumahnya.
Baca juga: Awas Kena Tilang! Polres Banjar Prioritaskan 7 Pelanggaran Ini
Saat dilakukan penggeledahan ada ditemukan barang bukti seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu dan saat diinterogasi pelaku DK mengaku ada menyimpan sabu di tempat lundry miliknya.
Kemudian petugas mendatangi tempat laundry milik pelaku dan ditemukan barang bukti beberapa plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan di lemari laundry.
Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang diletakkan di tempat usaha laundry dan barang bukti yang ditemukan dikediamannya adalah milik pelaku DK.
Pelaku DK kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.