WARTABANJAR.COM – Pasangan aktris Kimberly Ryder dan Edward Akbar diterpa isu keretakan rumah tangga. Kimberly Ryder resmi melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kabar ini dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar. Gugatan Kimberly Ryder masuk pada Jumat (12/7) sore lewat kuasa hukumnya.
“Ada, ya, sudah masuk kemarin pada hari Jumat sore. Itu menggugat cerai suaminya. Secara e-court lewat kuasa hukumnya,” kata Wawan dalam video yang diunggah oleh Lambe Turah.
Baca Juga
50 Orang Diduga Mabuk Kecubung Dirawat di RSJ Sambang Lihum
Wawan mengatakan bahwa sidang pertama perceraian mereka akan dilaksanakan pada 24 Juli mendatang.
“Sidang cerai perdana keduanya bakal digelar pada Rabu, 24 Juli 2024,” tambahnya.
Kimberly dan Edward diwajibkan untuk hadir di sidang perdana karena akan dimediasi oleh hakim.
“Biasanya, memang mereka diwajibkan hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat. Rabu, 24 Juli 2024, sidang perdana,” jelasnya lagi.
Pada gugatan dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP ini, Kimberly Ryder ingin memperjuangkan hak asuh kedua anaknya.
“Betul, ada gugatan (hak asuh anak). Jadi gugat cerai, dan kumulasi hak asuh anak,” tegasnya.
Mengenai alasan gugatan, Wawan tidak bisa menjelaskan lebih rinci. (berbagai sumber)
Editor Restu