INGAT RAZIA MULAI BESOK! Korlantas Rilis 14 Pelanggaran yang Disasar, Termasuk Parkir Liar

Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar

Untuk wilayah Kalimantan Selatan, pelaksanaan penertiban lalu lintas ini menggunakan sandi Operasi Patuh Intan 2024. (ernawati)

Editor: Erna Djedi