WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polda Kalsel menetapkan dua orang tersangka yang diduga mengedarkan obat tanpa merk di Banjarmasin.
Obat tersebut diduga mengakibatkan efek mabuk kecubung seperti yang sedang viral di media sosial Kalimantan Selatan (Kalsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman terhadap pasien-pasien mabuk kecubung yang ada di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, di antaranya AR dan S.
Baca Juga
Hasil Visum Pengendara Tewas di Jalan Makmur Ada Luka di Kepala dan Tulang Iga
“Dari hasil pendalaman terhadap AR dan S, mereka mengakui tidak mengonsumsi kecubung melainkan obat tanpa merk yang dijual bebas. Satu kali minum bisa 2 sampai 3 butir,” ujar Kombes Pol Kelana Jaya.







