WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polda Kalsel menetapkan dua orang tersangka yang diduga mengedarkan obat tanpa merk di Banjarmasin.
Obat tersebut diduga mengakibatkan efek mabuk kecubung seperti yang sedang viral di media sosial Kalimantan Selatan (Kalsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman terhadap pasien-pasien mabuk kecubung yang ada di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, di antaranya AR dan S.
Baca Juga
Hasil Visum Pengendara Tewas di Jalan Makmur Ada Luka di Kepala dan Tulang Iga
“Dari hasil pendalaman terhadap AR dan S, mereka mengakui tidak mengonsumsi kecubung melainkan obat tanpa merk yang dijual bebas. Satu kali minum bisa 2 sampai 3 butir,” ujar Kombes Pol Kelana Jaya.
Kemudian, Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menelusuri dari mana AR dan S mendapatkan obat tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni MS, IS, dan YS.
“Dari tiga orang yang kita amankan itu diperoleh barang bukti obat berwarna putih sebanyak 609 butir yang dijual 25 ribu per butirnya,” tambak Kombes Pol Kelana Jaya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga sudah mengamankan seorang tersangka lainnya berinsial MS dan diperoleh barang bukti serupa sebanyak 20 butir.
Barang bukti tersebut pun kini sudah dibawa ke Laboratorium Forensik Surabaya untuk diketahui apa saja kandungan di dalamnya. Namun, hingga saat ini hasil laboratorium tersebut belum keluar.
“Untuk hasil laboratoriumnya belum keluar,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi saat dikonfirmasi terpisah pada Minggu (14/7/2024) siang. (nurul octaviani)