WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Dirlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menggelar Operasi Pantuh Intan 2024, mulai 15 Juli sampai 28 Juli 2024 mendatang.
Operasi tersebut akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengamanan, menggunakan handphone saat berkendara, termasuk juga plat kendaraan yang dimodifikasi serta pelanggaran lainnya.
Oleh sebab itu, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra mengimbau agar seluruh masyarakat Kota Banjarmasin bisa mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, dan membawa surat-surat yang lengkap.
Lebih lanjut, kata Kasat, bagi pengendara kendaraan agar tidak menggunakan plat kendaraan yang dimodifikasi, dan diminta memakai plat yang sesuai dengan aturan yang berlaku atau plat aslinya.
Pasalnya, plat kendaraan yang dimodifikasi tersebut dapat membuat ETLE kesulitan dalam merekam nomor kendaraan yang melintas.
“Gunakanlah plat nomor kendaraan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jangan dimodifikasi,” imbau Kasat Lantas, Sabtu (13/7/2024).







