WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Penyalahgunaan buah kecubung untuk mabuk kembali menelan korban. Tujuh warga Banjar harus dirawat di RSJ Sambang Lihum gara-gara teler karena mabuk kecubung.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat terkait isu yang ramai beredar di media mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengkonsumsi buah kecubung. Alasannya, buah tersebut alan berdampak pada gangguan mental orang yang mengonsumsi.
“Hindari mengkonsumsi buah kecubung yang tidak seharusnya dikonsumsi sembarangan. Jika buah itu dikonsumsi dapat berdampak menyebabkan gangguan mental sementara atau permanen,” jelasnya seperti dikutip Wartabanjar.com, Sabtu,(13/07/2024).
Menurut Kapolres, buah kecubung memiliki zat beracun yang dapat menimbulkan beberapa gejala berbahaya jika dikonsumsi. Kadar halusinogen buah tersebut bisa dikatakan cukup tinggi dan bisa menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Tanaman ini dapat membuat akal sadar manusia tidak bisa membedakan antara nyata dan ilusi. Parahnya hal itu dapat menyebabkan kehilangan nyawa, ” ucap Kapolres Banjar.
Baca juga: Total Pasien Mabuk Kecubung Dirawat di RSJ Sambang Lihum 47 Orang, Terbanyak dari Banjarmasin
Ia juga berharap dan meminta peran serta orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya agar tidak coba-coba mengonsumsi buah kecubung. Jangan sampai juga anak-anak menerima tawaran obat, rokok, dan sejenisnya dari orang yang tidak dikenal.
“Apalagi ditambah dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang, jangan dicoba!” tegas Ifan.
Menurut Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akhmad Saikhu, buah kecubung memang menimbulkan efek halusinasi dan memabukkan. Tanaman kecubung sering disalahgunakan sebagai zat penenang atau zat halusinogen.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2016, tingkat penyalahgunaan kecubung (Datura metel ilnn.) sebagai zat halusinogen yang diobservasi dari tingkat pendidikan di Indonesia dimulai dari pelajar SMP-SMA-mahasiswa tercatat mencapai angka 5,7 persen.
Tanaman ini termasuk golongan opioid alias tanaman yang memiliki sifat jika dikonsumsi akan menimbulkan halusinasi termasuk dalam golongan opioid. Tanaman yang termasuk golongan opioid yakni ganja dan katinon. Katinon merupakan narkoba jenis alami yang berasal dari daun kering tanaman khat.
“Di Indonesia, zat ini sudah beberapa tahun ada. Pengguna metilon belum banyak di Indonesia dan belum ada yang mengalami gejala putus zat atau intoksikasi sampai overdosis,” ujar Akhmad.
Baca juga: Warga Keluhkan Akses Jalan Alternatif ke Pasar Terapung Lok Baintan Rusak Parah
Secara medis, katinon memiliki nama asli cathinone (Katinona) dengan struktur kimia dan efek mirip amfetamin, yang memilki efek samping yang berbahaya. Ketua Departemen Farmakologi dan Terapeutik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr dr Nafrialdi, PhD, SpPD, SpFK, mengatakan, kandungan zat tersebut asal mulanya ditemukan dari tumbuhan yang bernama Khat atau Cathaedulis atau Sirih Arab, yang biasa tumbuh di Afrika Timur dan Tengah serta sebagian Jazirah Arab.







