Lagi! Tujuh Warga Dirawat Karena Mabuk Kecubung, Polres Banjar Beri Imbauan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Penyalahgunaan buah kecubung untuk mabuk kembali menelan korban. Tujuh warga Banjar harus dirawat di RSJ Sambang Lihum gara-gara teler karena mabuk kecubung.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat terkait isu yang ramai beredar di media mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengkonsumsi buah kecubung. Alasannya, buah tersebut alan berdampak pada gangguan mental orang yang mengonsumsi.
"Hindari mengkonsumsi buah kecubung yang tidak seharusnya dikonsumsi sembarangan. Jika buah itu dikonsumsi dapat berdampak menyebabkan gangguan mental sementara atau permanen," jelasnya seperti dikutip Wartabanjar.com, Sabtu,(13/07/2024).
Menurut Kapolres, buah kecubung memiliki zat beracun yang dapat menimbulkan beberapa gejala berbahaya jika dikonsumsi. Kadar halusinogen buah tersebut bisa dikatakan cukup tinggi dan bisa menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Tanaman ini dapat membuat akal sadar manusia tidak bisa membedakan antara nyata dan ilusi. Parahnya hal itu dapat menyebabkan kehilangan nyawa, " ucap Kapolres Banjar.
Baca juga: Total Pasien Mabuk Kecubung Dirawat di RSJ Sambang Lihum 47 Orang, Terbanyak dari Banjarmasin
Ia juga berharap dan meminta peran serta orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya agar tidak coba-coba mengonsumsi buah kecubung. Jangan sampai juga anak-anak menerima tawaran obat, rokok, dan sejenisnya dari orang yang tidak dikenal.
"Apalagi ditambah dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang, jangan dicoba!" tegas Ifan.
Menurut Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akhmad Saikhu, buah kecubung memang menimbulkan efek halusinasi dan memabukkan. Tanaman kecubung sering disalahgunakan sebagai zat penenang atau zat halusinogen.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2016, tingkat penyalahgunaan kecubung (Datura metel ilnn.) sebagai zat halusinogen yang diobservasi dari tingkat pendidikan di Indonesia dimulai dari pelajar SMP-SMA-mahasiswa tercatat mencapai angka 5,7 persen.
Tanaman ini termasuk golongan opioid alias tanaman yang memiliki sifat jika dikonsumsi akan menimbulkan halusinasi termasuk dalam golongan opioid. Tanaman yang termasuk golongan opioid yakni ganja dan katinon. Katinon merupakan narkoba jenis alami yang berasal dari daun kering tanaman khat.
"Di Indonesia, zat ini sudah beberapa tahun ada. Pengguna metilon belum banyak di Indonesia dan belum ada yang mengalami gejala putus zat atau intoksikasi sampai overdosis," ujar Akhmad.
Baca juga: Warga Keluhkan Akses Jalan Alternatif ke Pasar Terapung Lok Baintan Rusak Parah
Secara medis, katinon memiliki nama asli cathinone (Katinona) dengan struktur kimia dan efek mirip amfetamin, yang memilki efek samping yang berbahaya. Ketua Departemen Farmakologi dan Terapeutik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr dr Nafrialdi, PhD, SpPD, SpFK, mengatakan, kandungan zat tersebut asal mulanya ditemukan dari tumbuhan yang bernama Khat atau Cathaedulis atau Sirih Arab, yang biasa tumbuh di Afrika Timur dan Tengah serta sebagian Jazirah Arab.
Tumbuhan khat atau sirih Arab biasa diminum sebagai teh Arab atau dikunyah seperti daun sirih. Zat katinon ini dapat dibuat sintetis yang kekuatannya sekian kali lipat dibandingkan dengan yang alami. Zat katinon yang sintetis ini menjadi disalahgunakan dan dimasukkan dalam kelompok psikotropika.
Sementara itu, katinon sintetis berbentuk serbuk kristal putih atau kecoklatan yang dikemas di dalam kapsul dan dapat dibentuk tablet/pil sebagai pengganti pil ekstasi. Di beberapa negata, khat bukan bahan terlarang meski penggunaannya dikontrol beberapa negara Eropa.
Diketahui, katinon termasuk sebagai golongan I Konvensi PBB sebagai zat-zat psikotropika pada 1971. Katinone yang terdapat dalam khat dimasukkan sebagai golongan III, sedangkan cathinone sintetis yaitu amfepramone dan pyrovalerone dimasukkan sebagai golongan IV konvensi itu.
Baca juga: Gelar Pelatihan Jualan Online, Pemerintah Desa Simpang Tiga Dorong UMKM Lokalnya Go Digital
Menurut National Institute on Drug Abuse, pada Juli 2012, cathinone sintetis, yaitu pyrovalerone dan mephedrone, dinyatakan sebagai zat ilegal. Di Indonesia, katinon masuk sebagai narkotika golongan I dalam Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, metilon sebagai derivat katinon secara eksplisit memang belum tercantum dalam Undang-undang itu, karena waktu Undang-undang sedang disusun zat sintetis ini belum dibuat.
"Tetapi secara logika, tentunya zat ini dapat disamakan dengan katinon," ujar Akhmad.
Efek katinona, Pengajar di Bagian Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr Al Bachri Husein, SpKJ, menyebutkan, katinona merupakan zat stimulan untuk sistem saraf pusat yang banyak digunakan sebagai club drug atau party drug.
Zat tersebut akan membuat orang senang menjadi lebih senang karena zat tersebut merangsang ujung–ujung saraf. Bachri mengatakan, katinon ini memiliki kecenderungan menjadi candu karena efek zat ini merangsang saraf pusat. Ia menjelaskan, zat katinona memiliki efek yang membuat orang menjadi bersemangat, tidak mengantuk, euforia (rasa senang yang berlebihan), lebih percaya diri dan seksual drive-nya meningkat.
Baca juga: Dituduh Pelakor, Wanita Asal Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng
Seseorang yang terpapar katinona akan merasakan sensasi euforia selama 4-6 jam. Setelah efek zat katinon ini hilang, maka si pengguna akan kembali normal, lebih mengantuk, lebih lemas, dan depresi.
Diketahui ada sejumlah efek samping penggunaan katinona dalam jangka panjang, antara lain: Meningkatkan tekanan darah sampai stoke, Depresi berat sampai bunuh diri, Anoreksia (tidak nafsu makan), Kesulitan tidur, Halusinasi–halusinasi yang mengerikan esok paginya, Gangguan irama jantung dan Gangguan jiwa berat (gangguan psikotik). (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko