Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu (7/7) malam, di jalan Lingkar Dalam, tepat ya di dekat SPBU Ukhuwah.
Sudirno menjelaskan, saat itu adik korban mencoba menghubungi nomor handohone yang hilang tersebut, dan diangkat oleh pelaku.
Kemudian, pelaku dan adik korban pun janjian untuk bertemu, dengan tujuan untuk menebus hanphone tersebut dari pelaku.
“Pelaku meminta uang tebusan, dengan alasan untuk uang makan saja,” jelas Sudirno.
“Saat bertemu di tempat dan waktu yang telah ditentukan, adik korban pun mengecek handphone tersebut, dan memang benar itu memang milik kakaknya. Lalu petugas pun langsung mengamankan pelaku,” lanjutnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankam ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015, dan kasus perkelahian pada tahun 2020,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor Restu







