Selanjutnya, angkutan melebihi kapasitas dan angkutan melebihi beban, serta melampaui batas kecepatan, knalpot bising, penggunaan pelat nomor polisi tidak sesuai standar.
Untuk wilayah Polda Kalimantan Selatan, operasi ini akan menggunakan sandi Operasi Patuh Intan 2024. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







