WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam keras serangan Rusia terhadap fasilitas sipil di Ukraina. Serangan itu bahkan dilakukan di rumah sakit anak, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Indonesia menegaskan, dalam situasi perang sekalipun, tetap ada aturan yang harus ditegakkan. Serangan-serangan ini telah melanggar hukum internasional.
“Indonesia mendesak agar upaya damai terus dilakukan agar perang di Ukraina dapat dihentikan,” cuit Kemlu RI melalui akun X-nya, Kamis (11/07/2024).
Baca juga: Bejat! Anak Kandung Diperkosa Berkali-kali, Dipaksa Suntik KB Cegah Hamil
Sebelumnya, menjelang pertemuan puncak Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) pekan ini di Washington, DC, Amerika Serikat (AS), Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuduh Rusia menyerang rumah sakit anak-anak.
Kepala Administrasi Militer Kota Kiev, Serhiy Popko melaporkan kerusakan pada beberapa bangunan dan kendaraan di distrik Solomian, Holosiiv, Darnytsia, dan Sviatoshyn akibat pecahan rudal.
Dia juga mencatat bahwa rumah sakit anak-anak di Distrik Shevchenko termasuk di antara bangunan yang mengalami kerusakan. Popko selanjutnya mengatakan sedikitnya tujuh orang tewas dan 25 lainnya luka-luka dalam serangan di Ibu Kota Kiev tersebut.
Baca juga: Erick Thohir Dorong Investigasi Kasus Peretasan PDNS 2
Di lain pihak, juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov menolak tuduhan tersebut. Peskov menekankan bahwa militer Rusia hanya menargetkan objek militer dengan senjata presisi tinggi untuk menghindari korban sipil.
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com