Sebagaimana diketahui, DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU, atas kasus tindak asusila terhadap seorang wanita yang merupakan PPLN Belanda.
Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







