KPU DKI akan Verifikasi Faktual Pendukung Dharma Pangrekun – Kun Wardana

Baca juga: Hard Gumay Tak Keberatan Dijodohkan dengan Dewi Perssik

Nantinya hasil verifikasi faktual akan terdapat dua hasil verifikasi; yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Jika belum memenuhi syarat maka diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan akan dilakukan verifikasi ulang. Sedangkan jika calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024.

“KPU DKI Jakarta berharap proses verifikasi faktual dapat berjalan lancar dan RT/ RW dapat memberikan kesempatan bagi verifikator dari KPU untuk mendatangi rumah warga Jakarta yang memberikan dukungan bagi calon perseorangan” Ujar Dody. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko