Permintaan KPK, Mantan Direktur Utama Transjakarta Dicekal

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – M Kuncoro Wibowo dicegah tangkal alias cekal ke luar negeri atas permintaan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK,” ujar Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3/2023).

Saleh tidak menerangkan lebih lanjut soal status hukum Kuncoro.

Dia hanya menyebutkan, pencegahan dimaksud berlaku mulai 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023.

Sebagai info, KPK kerap mencegah pihak-pihak tertentu bepergian ke luar negeri dalam penanganan kasus di tahap penyidikan.

Baca juga: Ditinggalkan Zainudin Amali, Jabatan Menpora Dirangkap Menko PMK Muhadjir Effendy

Hanya saja, KPK belum mengungkapkan lebih lanjut terkait kasus apa, sehingga perlu mencegah Kuncoro pergi ke luar negeri.

Terkini, M Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut TransJakarta setelah hanya menjabat selama dua bulan. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi