Jadi Korban Salah Tangkap, Pegi Harusnya 15 Milyar, Bukan 180 Juta

    Yang paling penting adalah pemulihan nama baik, harkat dan martabat itu harus dikabarkan kepada publik. Termasuk permintaan maafnya atas penangkapan, pemersangkaan dan penahanan yang tidak prosedural.

    Baca juga: Bubarkan Turnamen Basket Internasional ini, Perbasi Dituntut Rp 21,2 Milyar

    Sebelumnya, pernyataan serupa datang dari mantan Wakapolri, Oegroseno yang justru menyebut Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk Pegi Setiawan. Pernyataan itu menyusul permintaan kuasa hukum Pegi, Tony RM yang hanya meminta ganti rugi sebesar Rp 180 juta atau lebih.

    Toni mengatakan, dalam putusan sidang praperadilan ada poin tentang rehabilitasi. Menurutnya, rehabilitasi yang dimaksud yakni mengumumkan Pegi Setiawan bukan tersangka serta memulihkan nama baiknya. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   MAU GEREBEK TAMBANG ILEGAL! Mobil Kapolres Gowa Malah Adu Banteng dengan Mobil Warga, Begini Kondisinya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI