WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah membatasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baik Pertalite dan Bio Solar dinilai sebagai kebijakan dahulu yang sudah lama tertunda. Kebijakan itu akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi pada 17 Agustus 2024 nanti.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Edy Soeparno menjelaskan, alasan pembatasan BBM bersubsidi itu menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Itu (revisi Perpres) yang kita tunggu. Apabila 17 Agustus 2024 nanti akan diberlakukan itu adalah sesuatu yang sudah ditunggu cukup lama. Lebih baik segera dilaksanakan agar subsidi kepada masyarakat tidak berhak dapat di stop,” ujar Edy Soeparno kepada wartawan termasuk Wartabanjar.com, Rabu (10/07/2024).
Menurutnya, berdasarkan data yang ada sebanyak 80 persen pengguna Pertalite adalah masyarakat kelas mampu. Sehingga subsidi Pertalite sebesar Rp 113 triliun tahun ini, jika 80 persen dinikmati masyarakat mampu maka subsidi Rp 90 triliun salah sasaran.
Baca juga: Jimat Argentina Lionel Messi Pecahkan Rekor Gol, Coba Bandingkan Ronaldo!
“Hanya dua pasal dalam Perpres yang akan di revisi, yaitu kriteria yang berhak penerima subsidi termasuk besaran cc kendaraan serta sanksi bagi yang melanggar peraturan. Tapi kami berharap untuk kebutuhan transportasi publik itu dibebaskan,” jelasnya.
Meskipun demikian efek dari pembatasan BBM bersubsidi tersebut harus dievaluasi secara terukur. Karena pembatasan BBM itu harus menyeimbangkan dengan Indonesia Crude Price (ICP) alias harga minyak mentah tanah air.