Terdakwa Ayuk Penabur Kopi Sianida di Pacitan Dituntut Hukuman Mati

    WARTABANJAR.COM, PACITAN – Masih ingat dengan kasus pembunuhan Jessica Wongso dengan Kopi Sianida -nya? Mungkin tragedi yang terjadi di Pacitan Jawa Timur ini juga terinspirasi dari kasus tersebut.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menjerat Ayuk Findi Antika, pelaku pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. Akibat perbuatannya yang membubuhkan racun sianida ke minuman kopi, seorang pelajar SMP harus meregang nyawa. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

    “Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan, Yusnita Marwani, Selasa (09/07/2024).

    Sidang kasus ini sudah dimulai pada pekan pertama Juli ini. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan, dan pada pekan ini sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

    Baca juga: Seniman Komedi Depok Usung Supian Suri Untuk Perubahan Kotanya

    Yusnita mengatakan, selain menggunakan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) pihaknya menjerat terdakwa Ayuk dengan pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.

    Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca Juga :   Polisi Buru Dua dari Lima Terduga Pelaku Pembunuhan Bocah Dengan Wajah Terlakban

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI